Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Fraksi PPP DPRD Jepara Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Kompas.com - 08/06/2016, 19:08 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Shodiq Priyono dituntut hukuman penjara 1,5 tahun pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (8/6/2016).

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mendakwa Shodiq terlibat kasus korupsi dana bantuan partai politik tahun 2011-2012.

Jaksa M Irfan menilai bahwa Shodiq terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

"Menuntut majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan," kata Irfan dalam pembacaan tuntutan.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan penjara 6 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang sebesar Rp 4,7 juta sebagai pengganti kerugian negara.

Irfan mengatakan, Shodiq selaku Wakil Bendahara PPP Kabupaten Jepara dan Bendahara PPP Kabupaten Jepara Zainal Abidin, yang telah dihukum dalam kasus korupsi tersebut, dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 79 juta.

PPP Kabupaten Jepara menerima dana bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Jepara pada 2011 dan 2012, masing-masing sebesar Rp 149 juta.

Namun, dana itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Jaksa mendakwa uang itu digunakan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) pengurus partai serta keperluan pribadi terdakwa.

Mendengar tuntutan jaksa, Shodiq menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya, pekan depan. (M Zaenal Arifin/Tribun Jateng)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com