Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Kupang Keberatan dengan Rasionalisasi PNS

Kompas.com - 07/06/2016, 10:29 WIB

KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, berkeberatan dengan rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk merasionalisasi jumlah pegawai negeri sipil.

"Kebijakan ini sangat merugikan Pemerintah Kota Kupang karena setiap waktu ada terjadi pengurangan PNS karena pensiun. Hal ini harus diisi untuk kepentingan pelaksanaan roda pemerintahan," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean kepada Antara di Kupang, Selasa.

Ia akan mengajukan keberatan tersebut saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo, bulan depan.

(Baca juga Menpan: Rasionalisasi Akan Menyisakan 1 Juta PNS)

Menurut Jonas, saat ini pemerintahannya kekurangan 150 pegawai karena sejumlah PNS memasuki masa pensiun. Kekurangan ini akan terus terjadi sepanjang waktu sehingga jumlah pegawai di dinas dan bagian akan berkurang.

"Kalau tidak diisi lagi dengan tenaga baru, saya sangat khawatir akan perjalanan roda pemerintahan," kata Jonas.

Menurut Jonas, kebijakan pengurangan PNS itu merupakan hal positif bagi pemerintah. Meski demikian, hal itu harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah.

Dalam konteks itulah, Jonas mengatakan bahwa rasionalisasi PNS tidak lantas diterapkan secara menyeluruh di seluruh daerah, tetapi mempertimbangkan kondisi dan situasi daerah.

"Kalau dilakukan menyeluruh seperti ini, saya sangat yakin akan ada banyak daerah yang dirugikan, seperti halnya Kota Kupang ini," katanya.

Untuk itu, Jonas mendorong Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Kupang untuk menghasilkan satu rekomendasi peninjauan atas kebijakan rasionalisasi pegawai tersebut.

Ia menyatakan bahwa Pemkot Kupang masih sangat membutuhkan pegawai untuk melaksanakan sejumlah tugas pelayanan kemasyarakatan.

(Baca Wapres: Tidak Ada PNS Tiba-tiba Dipensiunkan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com