Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Lulus Seleksi PNS, Anggota Satpol PP Raup Ratusan Juta

Kompas.com - 02/06/2016, 13:13 WIB
Andi Hartik

Penulis

PASURUAN, KOMPAS.com - Sutrisno Bambang Ariwibowo (40), pegawai negeri sipil di Pemerintahan Kabupaten Pasuruan terancam diberhentikan. Sebab, PNS yang saat ini bertugas sebagai anggota Satpol PP di Kecamatan Beji itu tertangkap melakukan tindak penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus seleksi untuk menjadi PNS.

Warga Jalan Dharmawangsa, Surabaya itu ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya pada Selasa (31/5/2016) lalu setelah mendapat laporan dari salah satu korban. Total ada 18 orang korban dengan jumlah kerugian mencapai Rp 601 juta. Korban berasal dari sejumlah daerah yang ada di Jawa Timur.

Para korban itu dijanjikan akan dimasukkan menjadi PNS di Pemkot Surabaya, Pemkab Pasuruan, dan Pemkot Jawa Timur.

"Kita masih menunggu surat dari Polrestabes Surabaya. Nanti kalau sudah ada, segera akan dilakukan pemberhentian sementara," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, Iriyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/6/2016).

Iriyanto mengatakan, belum ada pemberitahuan secara tersurat terkait kasus yang menimpa pegawainya. Pihaknya mengaku hanya mendapat informasi bahwa ada pegawainya yang ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya.

"Kita masih belum tahu pasti apa kasusnya. Kita tunggu surat dari Polrestabes," ungkapnya.

Menurut dia, pegawai asal Surabaya itu selama ini sering melakukan tindak indisipliner. Salah satunya adalah jarang masuk kerja. Oleh karenanya, pegawai tersebut di tempatkan di Kecamatan Beji karena lokasinya paling dekat dengan Surabaya.

"Memang kurang disiplin. Kita tempatkan di Beji supaya ada pertimbangan dari sisi transportasi," jelasnya.

Terkait dengan pemecatan selamanya untuk pegawai tersebut. Iriyanto mengaku masih akan menunggu keputusan inkracht dari pengadilan. "Itu masih panjang prosesnya. Tergantung dari hukumannya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com