AMBON, KOMPAS.com - Terpidana mati gembong narkoba, Freddy Budiman dipastikan akan menjalani eksekusi mati setelah Lebaran nanti.
Kepastian eksekusi gembong narkoba ini disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan seusai menghadiri pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (30/5/2016) malam.
“Eksekusinya nanti setelah Lebaran,” ungkap Prasetyo.
Baca juga: Jika Proses PK Selesai, Freddy Budiman Akan Masuk Daftar Eksekusi Mati Tahap III
Dia mengungkapkan, terkait eksekusi itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk untuk penentuan lokasi eksekusi.
Menurut dia, eksekusi akan berlangsung di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Koordinasi telah kita lakukan dengan semua pihak, tinggal putusan hari H-nya saja. Jadi eksekusi setelah Lebaran,” ujarnya.
Baca juga: Freddy Budiman Dipindahkan ke Nusakambangan
Freddy adalah terpidana mati atas perkara penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok ke Indonesia. Penyelundupan tersebut dilakukan pada 2012 lalu.
Meski sudah berada di balik jeruji besi Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Freddy diduga masih mengendalikan bisnis narkotika. Hal itu terlihat dalam pengungkapan beberapa kasus narkotika.
Selama kepemimpinan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang. Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.