Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anaknya Ditampar Tetangga, Dahlan Lapor ke Polisi

Kompas.com - 27/05/2016, 15:43 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON,KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga di kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Ambon, Yuli Latuconsina dilaporkan ke polisi oleh tetangganya lantaran menganiaya seorang bocah Nad yang masih berusia delapan tahun.

Orang tua korban, Dahlan Rasyid mendatangi kantor Polres Pulau Ambon pada Jumat (27/5/2016) setelah mengetahui anaknya ditampar berulang kali oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.

Kepala Satreskrim Polres Pulau Ambon, Baiquni Wibowo mengatakan, berdasarkan keterangan, korban dianiaya oleh pelaku dengan cara ditampar di bagian wajahnya. Saat itu korban yang masih bocah itu langsung menangis dan pulang ke rumahnya.

“Korban ditampar di bagian pipi kiri dan kanannya, karena sakit korban menangis dan mengadu ke orang tuanya,” kata Baiquni.

Dia mengatakan, diduga penganiayaan itu terjadi karena korban mengajak anak pelaku saat keduanya sedang bermain bersama. Menurut Baiquni usai kejadian itu orang tua korban lalu mendatangi rumah pelaku dan menanyakan hal tersebut.

”Saat itu pelaku mengaku kepada orang tua korban kalau korban mengejek anaknya sehingga dia menampar korban,”ujarnya.

Lantaran tidak terima dengan perlakuan tetangganya itu, orang tua korban kemudian mendatangi polisi dan melaporkan perbuatan pelaku.

”Kita akan panggil pelaku untuk dimintai keterangannya,” kata dia.

Pelaku dapat dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 80 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com