Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Kalbar Kembali Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Melawi

Kompas.com - 24/05/2016, 16:01 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menahan tersangka kasus kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006 dan 2007 senilai Rp 1,5 miliar, Selasa (24/5/2106) pukul 14.00 WIB.

Kali ini, yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Guprid Raido (GR). Dalam kasus tersebut, GR berperan sebagai sub kontraktor dari PT Esra Ariyasa Utamayang melaksanakan proyek pembangunan kantor Bupati Kabupaten Melawi.

Sebelumnya, Kejati juga sudah menahan Fahruzi yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Senin (2/5/2016).(baca: Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Bupati Senilai Rp. 1,5 Miliar )

Asisten Tindak Pidana Khusus (aspidsus) Kejati Kalbar Bambang Sudrajat mengatakan, pihaknya melakukan penahanan dalam tingkat penyidikan dalam kasus dugaan kasus korupsi penyimpangan pembangunan kantor bupati di Kabupaten Melawi.

“Sejauh ini kita sudah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini,” ujar Bambang, Selasa (24/5/2016).

Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Kalbar, ditemukan adanya overlap yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

"Tahun 2006 anggarannya Rp 5 miliar, sedangkan tahun 2007 anggarannya sebesar Rp 11 miliar. Penyidikan mulai dilakukan sejak tahun 2014, dan sekarang kita tindaklanjuti,” kata Bambang.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan gedung kantor bupati Melawi tahun anggaran 2006 pada saat itu dilelang dan dimenangkan oleh PT Esra Ariyasa Utama, dengan pagu anggaran Rp 5,2 miliar. Kemudian pada tahun 2007, pembangunan kantor bupati tersebut dilanjutkan dengan menelan anggaran senilai Rp 11 miliar, dengan nilai kontraknya senilai Rp 9, 8 miliar.

Pekerjaan pembangunan itu tidak dilaksanakan oleh pemenang lelang, namun dilaksanakan langsung oleh Guprid Raido sebagai sub kontraktor. Selanjutnya, pada tahun 2007, berdasarkan permintaan pelaksana dengan berdasarkan surat Bupati Melawi tertanggal 2 Agusutus 2007, dan kajian teknis Lembaga Jasa Konstruksi Daerah Kalbar, kembali menunjuk perusahaan yang sama yakni PT Esra Ariyasa Utama dengan penunjukan langsung.

Dalam pelaksanaan, terjadi overlap dalam pembayaran terhadap beberapa item pekerjaan sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara.

Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangungan gedung kantor Bupati Melawi nomor SR290/PW14/5/2014 tanggal 10 juli 2014, yang menimbulkan kerugian negara Rp 1,5 miliar.

“Sudah ada 25 orang yang kita periksa sebagai saksi terkait kasus ini,” kata Bambang.

Saat ini, ungkap Bambang, pihaknya juga sedang mendalami pemeriksaan terhadap perusahaan PT. Esra Ariyasa Utama.

Sementara itu, pengacara tersangka, Irenius Kadem membantah peran GR yang disebutkan sebagai sub kontraktor dalam pelaksanaan proyek. GR, jelas Irenius, merupakan pekerja di PT Esra Ariyasa Utama dan tidak pernah mendapat surat kontrak sebagai sub kontraktor.

“Dia hanya diminta bekerja oleh mantan bupati terdahulu untuk mengerjakan proyek itu dan tidak pernah ada hitam diatas putih (surat kuasa) sebagai sub kontrator,” ujar Irenius.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com