Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Oknum TNI yang Didakwa Membunuh 3 Orang Dinilai Penuh Kejanggalan

Kompas.com - 21/05/2016, 15:13 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga dan dua anaknya yang digelar di Pengadilan Militer III/19 Jayapura dengan terdakwa Prada Samuel Djitmau pada Jumat (20/5/2016) dinilai penuh kejanggalan.

Salah satu kejanggalan itu adalah tidak lengkapnya fakta yang disampaikan para saksi dan belum ditunjukkannya sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

Kasus pembunuhan Frely Dian Sari (26) yang mengandung empat bulan serta dua anaknya Anastasia Puti (6) dan Andhika (2) memang menarik perhatian warga Jayapura.

Kasus ini terjadi pada 25 Agustus 2015 di Kabupaten Bintuni, Papua Barat yang melibatkan seorang oknum anggota Yonif 172 Sorong, Prada Samuel Djitmau.

Saat jasad Frely ditemukan, terdapat 15 luka tusukan di bagian kemaluan dan perut. Sementara di tubuh Anastasia ditemukan lima tusukan dan Andika dengan sembilan luka tusukan.

Diduga terdakwa dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi sadisnya itu.

Yulianto, kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Papua Justice & Peace mengatakan, baju milik suami korban yang digunakan terdakwa setelah membunuh para korban belum ditunjukkan dalam persidangan.

Padahal, baju itu merupakan bukti kuat keterlibatan terdakwa dalam kasus ini.

“Baju milik suami korban yang digunakan terdakwa berwarna abu-abu dan berlumuran darah. Baju tersebut ditemukan di dalam lemari terdakwa di rumahnya di Bintuni,” kata Yulianto.

Yulianto menuturkan, sejumlah barang bukti lainnya yang belum ditunjukkan adalah kertas HVS yang terdapat jejak kaki terdakwa dan rambut terdakwa.

“Setelah pemeriksaan di Mabes Polri, teryata jejak kaki itu milik terdakwa,” tutur Yulianto.

Ia un menyesalkan sejumlah saksi kunci dalam kasus ini yang mengaku lupa akan fakta yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini.

“Misalnya saksi Haeruddin Yakob yang merupakan anggota TNI di Bintuni. Ia yang membuka peti milik terdakwa dan menemukan baju kaos tersebut. Namun dalam persidangan kemarin, ia mengaku telah lupa dengan kejadian tersebut,” ujar Yulianto.

Yulianto menambahkan, sejumlah kejanggalan dalam kasus ini telah menyebabkan keluarga korban khawatir akan putusan hukum terhadap terdakwa.

“Kami berharap agar TNI dapat memberikan fakta sebenarnya dan menunjukkan seluruh barang bukti sehingga menjadi bahan bagi oditur untuk memberikan tuntutan yang sesuai bagi terdakwa,” tambah Yulianto.

Dalam sidang perdana pada Selasa (17/5/2016) lalu, Samuel didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com