PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Kapal tanker sepanjang 69 meter yang melintas di Selat Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diamankan satuan patroli perairan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah, Jumat (20/5/2016).
Tim satuan patroli perairan Polda Bangka Belitung mencegat kapal tanker dan membawanya ke dermaga polisi perairan untuk diproses lebih lanjut.
Kapal dengan sepuluh awak ini berlayar dari Palembang dengan tujuan Batam. Dari pengakuan awak kapal, kapal bernama Srima 1 ini akan naik dok untuk diperbaiki di Batam.
“Kami baru sebulan kerja di kapal ini. Disuruh bawa ke Batam,” ujar Irfan, salah satu awak kapal.
Petugas yang melakukan pemeriksaan, tidak menemukan adanya muatan minyak di dalam kapal. Sementara awak dan kapal masih ditahan sampai dokumen perjalanan dilengkapi. Dokumen yang tidak ada seperti surat izin pelayaran dan surat ketarangan awak dan muatan kapal.
Kepala Satuan Patroli Perairan Polda Bangka Belitung, AKB Irwan Nasuition, mengatakan, patroli dan pemeriksaan terhadap kapal yang melintas di Selat Bangka digiatkan demi mencegah praktik penyelundupan barang-barang ke Laut China Selatan dan Selat Malaka.
“Kapal sebesar ini berlayar tanpa dokumen. Prosesnya nanti ada di bagian Penegakan Hukum Pol Air Polda Babel,” ujar Irwan.