Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia PSK, Petugas Satpol PP Pasuruan Menyamar Jadi Pemakai

Kompas.com - 18/05/2016, 06:00 WIB
Andi Hartik

Penulis

PASURUAN, KOMPAS.com - Menjelang Bulan Ramadhan, lembaga penegak hukum di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mulai mengintensifkan operasi penyakit masyarakat atau pekat.

Sejumlah miras oplosan dan belasan pekerja seks komersial (PSK) diamankan dalam operasi tersebut.

Salah satu lembaga penegak hukum yang mulai mengintesifkan operasi pekat itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan.

Dalam sehari, petugas Satpol PP berhasil mengamakan lima PSK. Kelimanya diamankan di kawasan Karanganyar, Kecamatan Grati dan Tretes, Prigen.

Petugas menangkap para PSK dengan menyamar sebagai pemakai yang hendak memesan atau booking.

"Petugas berhasil menangkap para PSK dengan mem-booking-nya," kata Kasi Trantib dan Keamanan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Anjar Dollar, Rabu (18/5/2016).

Para PSK itu langsung dibawa ke Mako Pol PP Kabupaten Pasuruan. Di sana, mereka menjalani sidang di tempat dan dikenakan hukuman tindak pidana ringan.

Tidak hanya PSK, petugas Satpol PP juga mengamankan ratusan botol miras oplosan dari dua lokasi yang ada di Kecamatan Pandaan.

Selain Satpol PP, petugas Polres Pasuruan Kota juga melakukan hal yang sama. Hasilnya, enam PSK diamankan pada Selasa (17/5/2016) malam.

"Ya, ini dalam rangka menyambut Bulan Ramadhan," kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Puryanto.

Dijelaskannya, enam PSK itu diamankan di berbagai lokasi yang ada di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Di antaranya di warung remang-remang yang ada di kawasan Karanganyar dan kawasan Pasar Ngopak.

Enam PSK yang diamankan itu di antaranya MNL (36), MHYT (24), AMT (22), SM (30), SS (26) dan JLT (22). Keenamnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, untuk menjalani sidang.

"Hari ini dikirim ke PN Bangil untuk menjalani sidang," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com