Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batam Tolak Perekaman E-KTP Penduduk dari Daerah Lain

Kompas.com - 17/05/2016, 08:00 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, belum menerima perekaman e-KTP penduduk dari daerah lain. Penolakan itu berbeda dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang disebut berlaku sejak 1 April 2016.

Petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batam pada Senin (16/5/2016) menyatakan bahwa perekaman e-KTP penduduk dari luar Batam belum ada dasar hukumnya. Karena itu, perekaman dan pencetakan belum bisa dilayani.

"Saya baru tahu dari media massa. Tetapi, sampai sekarang peraturannya belum ada," ujar seorang petugas bernama Surya Darma.

Petugas di sejumlah kelurahan dan kecamatan di Batam juga menyatakan hal senada. Mereka menyebut belum menerima peraturan yang melandasi layanan itu.

Padahal, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebut hal sebaliknya pada Maret 2016. Menurut Zudan, perekaman e-KTP bisa dilakukan di luar daerah asal sejak 1 April 2016.

Baca juga: Mulai 1 April, Pembuatan E-KTP Bisa Dilakukan di Luar Domisili

Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

Dengan kebijakan itu, WNI yang belum punya e-KTP tidak harus kembali ke kampung halamannya untuk merekam dan mencetak e-KTP. Kebijakan itu untuk mengejar tenggat 30 September 2016. Pada tanggal itu, perekaman e-KTP seluruh WNI harus tuntas.

Peraturan itu diikuti dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471/1768/SJ yang dikirimkan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016.

Baca juga: Percepat Pembuatan E-KTP, Mendagri Minta Kepala Daerah "Jemput Bola"

Kemendagri meminta para kepala daerah membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman masal. Serta memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.

Dalam edaran itu, Kementerian Dalam Negeri juga menyebut syarat pengurusan e-KTP hanya kartu keluarga. Tidak boleh ada syarat lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com