Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Disnakersostrans, Seorang Buruh Pingsan hingga Dilarikan ke RS

Kompas.com - 13/05/2016, 15:37 WIB
Andi Hartik

Penulis

PASURUAN, KOMPAS.com - Upaya puluhan buruh dari PT Tirtadaya Adi Perkasa (TAP) dan PT Soedali Sejahtera untuk menuntaskan kasus yang membelitnya tak kunjung surut.

Puluhan buruh kembali mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan untuk meminta kejelasan soal kasus perburuhan itu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, puluhan buruh itu memilih untuk tidak berorasi. Mereka sekadar duduk di halaman kantor Disnakersostran dengan alas yang dibawanya.

Namun begitu, ada salah satu buruh yang pingsan selama berada di halaman Disnakersostran. Buruh yang diketahui bernama Nurul Huda dari PT Soedali Sejahtera itu akhirnya dilarikan ke RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan untuk menjalani perawatan.

"Tidak tahu kok bisa semaput. Sumpek mungkin mikirin Pak Yoyok (Kepala Disnakersostran Kabupaten Pasuruan Yoyok Heri Sucipto) nggak datang-datang," kata Yayuk, salah satu buruh.

Terkait aksi itu, Yayuk mengaku ingin meminta penjelasan kepada pihak Disnakersostrans soal kasusnya. Menurut dia, salinan nota dua yang dikeluarkan oleh Disnakersostran belum disampaikan pihak buruh.

"Nota dua kami hanya dikasih yang fotokopi. Padahal kami minta yang legalisir," ungkapnya.

Di sisi lain, isi nota dua tidak sesuai dengan yang dilaporkan para buruh. Menurutnya, ada beberapa pasal yang dihilangkan, di antaranya Pasal 93, Pasal 183 dan Pasal 185 Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Kemarin yang kami kirim sudah lengkap. Tapi keluarnya kok tidak sesuai. Pasalnya digondol gendruwo paling," paparnya.

Yayuk juga menunjukkan nota dua yang tidak sesuai dengan laporan puluhan buruh tersebut.

"Ini pasalnya tidak ada. Ini kayak surat cinta," jelasnya.

Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Pasuruan Suryono Pane mengatakan hal yang sama. Pihak Disnakersostran dikatakannya banyak membuang pasal yang dilaporkan.

"Ini nota dua tidak sesuai dengan dilaporkan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com