Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur dan Kepala Daerah di NTB Jalani Tes Urine

Kompas.com - 12/05/2016, 19:57 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH M Zainul Majdi bersama wakilnya, bupati dan wali kota di provinsi tersebut menjalani tes urine narkoba yang digelar Badan Narkotika Nasional.

Tes urine dilakukan saat rapat koordinasi gubernur bersama bupati dan wali kota se-NTB di Pendopo Gubernur, Kamis (12/5/2016). Tes urine ini diikuti oleh gubernur NTB, wakil gubernur NTB, kepala daerah dari 10 kabupaten kota se-NTB dan kepala SKPD.

"Harapannya nggak ada yang positif lah," kata Zainul Majdi seusai memimpin rakor.

Dia mengatakan, bagi PNS maupun pejabat daerah yang terbukti positif menyalahgunakan narkoba akan disiapkan sanksi tegas berupa pemecatan. Tidak hanya dari jabatan saja, tetapi juga kepegawaiannya.

Pihaknya bahkan tidak segan-segan untuk memproses pemecatan sampai BKN dan Kemenpan.

"Nah, kita provinsi komitmen kita untuk lebih keras lagi. Begitu kena positif, jadi tidak hanya dibebastugaskan dari struktural tetapi dipecat dari kepegawaian," kata Zainul.

Selain tes urine, ia juga meminta kepada seluruh pimpinan kabupaten/kota untuk mendukung pemberantasan narkoba melalui anggaran di masing-masing daerah.

Di antaranya dengan menyediakan alat tes urine narkoba untuk seluruh pegawai, dana hibah untuk membantu operasi represif aparat dalam melakukan razia narkoba, serta melakukan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah. Termasuk menyiapkan kurikulum dan muatan lokal yang terkait sosialisasi narkoba kepada para siswa.

Sementara itu, Kepala BNNP NTB Sriyanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 95 alat tes urine narkoba yang digunakan untuk mengetes para pejabat di lingkup NTB. Sriyanto mengatakan, ada sekitar 70 lebih pejabat daerah yang mengikuti tes hari ini. Sementara bupati dan wakil bupati Lombok Tengah berhalangan hadir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com