Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Kepala Desa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Kompas.com - 12/05/2016, 15:31 WIB

AMBON, KOMPAS — Enam kepala desa di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa pada tahun 2015. Dari total anggaran berkisar Rp 250 juta-Rp 300 juta per desa, sekitar 30 persennya disalahgunakan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Geser Yeoceng Almahdaly, di Ambon, Rabu (11/5), mengatakan, kepala desa dimaksud ialah MAKR, Kepala Desa Kilimuri; SFG, Kepala Desa Undur; ARW, Kepala Desa Kian Darat; MSK, Kepala Desa Kilwaru; AM, Kepala Desa Miran Manaban; dan IGK, Kepala Desa Rurat.

Tersangka lain dalam kasus yang sama adalah SR, Bendahara Desa Kilimuri; SK, Bendahara Desa Undur; dan MTK, pendamping di Desa Kilwaru. Total tersangka dalam kasus korupsi dana desa ini sembilan orang. Desa Kilimuri dan Undur berada di Kecamatan Afan Kota. Kian Darat di Kecamatan Kikda. Kilwaru di Kecamatan Sera Timur. Miran Manaban dan Rurat berada di Kecamatan Gorom Timur.

Yeoceng mengatakan, penyalahgunaan uang itu terjadi dalam proyek pembangunan infrastruktur desa. Dana yang digunakan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai modus penyalahgunaan itu dengan alasan masih dalam penyidikan.

"Pada intinya, kami menemukan bukti yang kuat bahwa kasus ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi, yakni pengelolaan dana tidak sesuai prosedur, ada kerugian negara, dan juga dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya diri. Semuanya akan kami buka dalam persidangan nanti," paparnya.

Menurut dia, penyalahgunaan dana itu bukan atas ketidaktahuan kepala desa atau perangkat desa lain mengenai mekanisme dalam pengelolaan dana desa. Pasalnya, di setiap desa, ada perangkat desa yang lulusan sarjana. Dari kualifikasi pendidikan, mereka diyakini memahami segala prosedur dan petunjuk pengelolaan dana desa.

Di Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Pekalongan menahan Ketua KONI Kota Pekalongan Ricsa Mangkula, Rabu siang. Ricsa ditahan di Rutan Kelas IIA Pekalongan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kota Pekalongan tahun 2014. Penahanan dilakukan seusai pemeriksaan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan Mahatma Sentanu mengatakan, Ricsa diduga menyelewengkan dana hibah APBD Kota Pekalongan yang diberikan kepada KONI setempat untuk keuntungan diri sendiri.

Pada 2014, KONI mendapat dana hibah dari APBD sebesar Rp 1,85 miliar. Besaran hibah sesuai usulan dalam proposal KONI yang akan digunakan untuk kegiatan olahraga. Namun, tersangka tak menggunakan semua dana hibah itu sesuai peruntukannya. Kerugian negara sekitar Rp 500 juta. (FRN/WIE)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 Mei 2016, di halaman 22 dengan judul "Enam Kepala Desa Jadi Tersangka".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com