Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Rekan Bisnis Jamu hingga Rp 4 Miliar, Polisi dan Istrinya Ditangkap

Kompas.com - 09/05/2016, 12:22 WIB
Kontributor Kompas TV Manokwari, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com – Seorang polisi berinisial D bersama istrinya, MF, ditangkap Satuan Reskrim Polres Manokwari, Papua Barat, karena terlibat kasus penipuan senilai kurang lebih Rp 4 miliar.

Pasangan ini ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, setelah dinyatakan sebagai buronan.

“Dalam penangkapan ini, kami telah menyita 1 unit mobil dan 1 bangunan milik tersangka di Kabupaten Banyuwangi, dengan nilai total sitaan Rp 1 miliar lebih,” kata Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Aries Diego Kakori di Manokwari, Senin (9/5/2016).

Sementara itu, lanjutnya, aset yang berada di Manokwari masih akan diinventarisasi lagi karena aset-aset tersebut diduga telah berpindah tangan atau diambil oleh para korban.

“Kami belum mengetahui berapa banyak asetnya secara keseluruhan sehingga kasus ini masih akan didalami lagi. Sementara itu, korban yang melapor baru 4 orang,” ungkapnya.

Aries menambahkan, modus yang digunakan tersangka untuk memperdayai korban yakni dengan bisnis jual beli beras dan jamu. Modal yang dipinjam dari korban dijanjikan akan dikembalikan sepenuhnya beserta keuntungan yang diperoleh. Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka melakukan subsidi silang untuk kepentingan pribadi dari uang para korban.

“Awalnya modus yang dijalankan berjalan baik, namun belakangan janji yang diberikan tidak sesuai harapan korban karena modal yang disetor korban kebanyakan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Aries.

Dia menuturkan, dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan 37 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, serta Undang-undang Nomor 15 Tahun 202, tentang Tindak Pidana Pencuciaan Uang (TPPU).

“Selain, pidana umum, D selaku anggota polisi juga akan dikenakan tindakan internal,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com