Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Senjata Api Laras Panjang, Tiga Pemuda Ditangkap

Kompas.com - 06/05/2016, 15:29 WIB
Kontributor Kompas TV Manokwari, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Manokwari, Papua Barat, mengamankan tiga pria yang diketahui memiliki senjata api laras panjang, Kamis (5/5/2016) malam.

Ketiga pemuda ini, masing-masing berinisial A, S dan Y, diamankan beserta dua pucuk senjata api laras panjang dan satu pucuk senjata CIS beserta delapan butir amunisi dalam penggerebekan di rumah milik Nikodemus Nuhan di Kampung Indip, Distrik tanah rubuh, kabupaten Manokwari.

Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Aries Diego Kakori mengatakan, awal mula penangkapan tiga pucuk senpi beserta delapan butir amunisi berkaliber 7.62 mm, 5.56 mm dan 22 mm, didasarkan dari pengembangan kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Anday, Distrik Manokwari Selatan, beberapa bulan lalu.

Dalam pengembangan ini, polisi menyasar rumah milik Nikodemus sebagai lokasi persembunyian para pelaku pembunuhan. Namun, dalam penggerebekan itu, petugas menemukan dua pucuk senjata api jenis moser beserta satu puncuk senjata CIS. Para pelaku pembunuhan yang dicari berhasil melarikan diri.

“Sempat pelaku (pemilik senjata api) melakukan perlawanan, namun akhirnya setelah didesak akhirnya mereka membuka pintu rumahnya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku menyimpan senjata api tersebut untuk pembayaran mas kawin serta membayar adat dari kasus pembunuhan yang dilakukan oleh keluarganya beberapa waktu lalu di Kampung Anday.

“Ini sebagai dalil mereka dan kita masih akan kembangkan lagi, senpi ini asalnya dari mana,” tuturnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku telah diamankan di sel Mapolres Manokwari, dan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat No 12 tahun 1952 tentang membawa, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin yang sah dan diancam hukuman di atas 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com