Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rampas Ponsel, RN Hampir Dibakar Warga

Kompas.com - 02/05/2016, 23:30 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Jengkel dengan ulah Rn (18) pelaku pencurian handphone, warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur, hampir saja membakarnya hidup-hidup. Beruntung polisi cepat datang di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berhasil meredam amarah warga.

Kejadian tersebut bermula saat Muhammad Wildan (14), satu warga Desa Suci, pada 18 Maret lalu nongkrong di kawasan Griya Kembangan Asri (GKA), Gresik.  Tiba-tiba ia didatangi pelaku dan meminta paksa hp miliknya. Lantaran kalah jumlah, Wildan pun memilih menyerahkan hp miliknya kepada pelaku saat itu.

“Setelah lapor pada keluarga dan orang tuanya, ia (Wildan) curhat pada saya, jika hp-nya telah dirampas seseorang di GKA. Mendengar cerita ini, saya kasihan. Akhirnya, saya terus mencari pelaku dengan dibantu teman-teman satu kampung, dengan merunut ciri-pelaku dari Wildan,” tutur Sugik (18) yang merupakan tetangga Wildan, Senin (2/5/2016).

Akhirnya, pelaku ditemukan oleh Sugik dan rekan-rekannya saat sedang menikmati kopi di salah satu warung yang ada di Kawasan Gresik Kota, Minggu (1/5/2016) sore WIB. Tanpa pikir panjang, Sugik dan rekan-rekannya lantas membawa Rn ke Desa Suci, untuk dipertemukan dengan Wildan.

Mengetahui pelaku perampasan hp Wildan ditangkap, para tetangga tanpa dikomando langsung memenuhi rumah Wildan untuk menghadiahi Rian dengan bogem mentah, ada pula yang sempat menyiramkan bensin ke tubuh Rian. Beruntung, jajaran Polsek Manyar cepat sampai di TKP, sehingga kejadian pembakaran tersebut batal terlaksana.

Kapolsek Manyar AKP Frihamdeni membenarkan, jika anak buahnya berhasil mengamankan pelaku pencurian hp dari amukan warga. Di mana menurut pengakuan tersangka, dirinya baru sekali menjalankan aksinya.

“Beruntung anggota kami cepat sampai di TKP, sebab kalau tidak, pelaku pasti sudah dibakar warga yang geram dengan aksinya. Kami masih terus kembangkan kasus ini. Sementara, tersangka kami jerat dengan pasal 365 Jo 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Frihamdeni.

Sementara itu, Wildan yang masih berada di bawah umur, mengaku tidak melaporkan kejadian perampasan hp miliknya ke pihak kepolisian. Karena ia tidak percaya dengan kinerja aparat keamanan, dalam melacak telepon genggamnya yang dirampas.

“Yang hilang juga cuma hp merk Smartfren masak ya lapor polisi, saya berpendapat nggak mungkin diproses. Karena itu, saya pilih cerita ke teman-teman dan tetangga saja untuk mencarikan pelakunya,” ucap Wildan polos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com