Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Bansos, Anggota DPRD Kalbar Ditahan Kejati

Kompas.com - 29/04/2016, 15:18 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menahan dua tersangka terkait tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), Jumat (29/4/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedua tersangka, yaitu T dan US, diduga terlibat korupsi dalam pelaksanaan bansos Sekolah Lapangan Pertanian Tanaman Terpadu (SLPTT) tahun 2014 di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Tersangka T merupakan Direktur CV Multi Agra Prima pada bulan Agustus sampai Desember 2014, dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksam Tinggi Kalimantan Barat dengan nomor Print-Ol/Q.1/Fd.1/O4/2016 tanggal 29 April 2016.

Sedangkan US merupakan anggota DPRD Kalbar yang berperan sebagai perantara penyaluran dan pemanfaatan dana Bansos tahun 2014. Penahanan terhadap US bedasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dengan nomor Print-01/Q.1/Fd.1/04/2016 tanggal 29 April 2016. 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Bambang Sudrajat mengungkapkan, terkait kasus tersebut, Kejati sudah menetapkan tiga tersangka. Namun, salah satu tersangka lainnya, yaitu FK berhalangan hadir dalam panggilan karena alasan sakit.

"Satu tersangka lainnya berhalangan hadir, ada surat keterangan sakit dari yang bersangkutan. Sudah kita panggil, tapi berhalangan hadir, dan akan kita panggil kembali. FK merupakan tersangka yang berperan sebagai penyalur," kata Bambang, Kamis (29/4/2016).

Bambang menambahkan, para tersangka ini telah menggunakan dana Bansos SLPTT tahun 2014 dari 125 kelompok tani yang ada di Kecamatan Sungai Kakap untuk pembelian Saprodi yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI, yaitu pupuk cair Nitroganik dan insekusida Triactive.

"Akibat perbuatan para tersangka terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 518 juta," ujarnya.

Perbuatan tersangka, kata Bambang, telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua tersangka akan ditahan sementara di Rutan Klas IIA selama 20 hari ke depan," jelas Bambang.

Selain menetapkan tiga tersangka, Kejati juga telah memeriksa 26 orang saksi terkait kasus tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Deni Amirudin mengatakan, pihaknya akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Namun, dirinya enggan berbicara lebih jauh terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut.

"Kita akan melindungi hak-hak hukum klien saya, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kita akan berupaya melakukan penanguhan penahanan," kata Deni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com