PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak 28 anak buah kapal (ABK) nelayan asal Vietnam dipindahkan dari penampungan stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ke Imigrasi Klas I Pontianak, Kamis (28/4/2016).
Selanjutnya, pihak Imigrasi akan melakukan pendataan terlebih dahulu sebelum mereka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal PSDKP menangkap 6 kapal asal Vietnam berbendera Indonesia di perairan Laut Cina Selatan, Sabtu (16/4/2016).
Dari 6 kapal tersebut, petugas juga mengamankan 52 ABK yang tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Baca juga: Kelabui Petugas, 6 Kapal Vietnam Pencuri Ikan Pasang Bendera Indonesia
Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (Forsakim) Kantor Imigrasi Klas I Pontianak, Prayitno mengungkapkan, dari hasil sementara penyidikan yang dilakukan bahwa para ABK tersebut tidak memiliki satupun dokumen resmi.
"Mereka hanya memiliki identitas semacam KTP, sedangkan untuk dokumen seperti paspor atau lainnya tidak ada sama sekali," kata Prayitno, Kamis (28/4/2016).
Pemindahan para ABK tersebut ke Rudenim untuk menunggu proses deportasi pemulangan ke negara asal.
Pemeriksaan terhadap 28 orang ABK ini, kata Prayitno, dilakukan secara maraton karena ruangan yang dimiliki Imigrasi terbatas dan tidak adanya tempat penampungan.
"Setelah diperiksa, langsung diserahkan ke Rudenim," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.