Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukumannya Tinggi, 4 Napi Narkoba Dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta

Kompas.com - 28/04/2016, 22:03 WIB

Tim Redaksi

BIREUEN, KOMPAS.com - Empat narapidana (napi) yang terlibat kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang divonis 20 tahun penjara dan seumur hidup dipindahkan ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya, keempat napi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bireuen. Namun karena hukumannya tinggi, maka mereka harus segera dipindahkan.

Demikian dijelaskan Kepala Rutan Bireuen Irfan, Kamis (28/4/2016). Dia menyebutkan keempat napi tersebut masing-masing Yuswitar (47), Rusli (50) dan Faisal (36) dan Mulyadi.

Tiga napi, Yuswitar, Rusli dan Faisal, ditangkap oleh aparat Polres Bireuen saat menyelundupkan 2.743 bal ganja yang dimasukkan ke 66 karung dan diangkut dengan truk tronton di lintasan Jalan Negara Medan-Banda Aceh.

Ketiganya ditangkap di Kecamatan Jeumpa Bireuen pada awal Mei 2015.

“Yuswitar dan Faisal dihukum seumur hidup, sedangkan Rusli divonis 20 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar," kata Irfan.

Sementara Mulyadi adalah terpidana sabu seberat enam kilogram dan divonis 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen pada Kamis (10/12/2015).

Mulyadi ditangkap oleh aparat Satlantas Polres Bireuen di lintasan Jalan nasional Medan-Banda Aceh, kawasan Desa Padang Kasab, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen pada Senin (24/8/2015) sekitar pukul 16.00 WIB dalam razia rutin Satlantas Bireuen.

“Atas instruksi pimpinan, keempat napi sudah kami pindahkan ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan pekan lalu,” tandas Irfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com