Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tahun Cabuli Anak Angkat, Papa Aco Ditangkap Polisi

Kompas.com - 27/04/2016, 17:45 WIB
Mansur

Penulis

POSO, KOMPAS.com - Aparat kepolisian di Poso, Sulawesi Tengah, meringkus seorang ayah atas dugaan pencabulan terhadap anak angkatnya.

Pelaku bernama BA alias papa Aco (60), warga Desa Labuan, Kecamatan Lage. Dia ditangkap di tempat kerjanya di Desa Pandiri, Kecamatan Lage, Rabu (27/4/2016) setelah dilaporkan oleh anak angkatnya berinisial FT (13) karena sudah tidak tahan lagi dicabuli disertai ancaman selama tiga tahun.

Di hadapan penyidik, BA mengakui seluruh perbuatannya. Dia mencabuli FT sejak korban masih duduk di bangku kelas lima SD. Kini FT sudah bersekolah di SMP.

Pelaku mengaku mencabuli putri angkatnya karena tergiur oleh kecantikan korban yang selama ini selalu tidur bersama istri pelaku yang sudah berumur.

Kepala Kepolisian Sektor Lage, Iptu Marthen Tibeaat saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan BA merupakan tindak lanjut atas adanya laporan korban sehari sebelumnya pada Selasa (26/4/2016) dari kepala desa setempat yang selanjutnya disampaikan kepada polisi.

Dari hasil pemeriksaan sementara untuk memuluskan aksi pencabulan selama tiga tahun, pelaku mengakui setiap melakukan pencabulan, korban selalu diancam akan dibunuh jika berani melapor baik kepada keluarga ataupun ke polisi.

"Pelakunya sudah kita amankan,dia mengakui seluruh laporan yang disangkakan termasuk dengan ancaman yang selalu dilakukan ketika hendak melakukan aksinya," ujar dia.

Dengan terbongkarnya kasus pencabulan tersebut, kini korban yang telah duduk di bangku kelas satu SMP di Poso tersebut terpaksa berhenti sekolah akibat malu dengan teman-temannya serta perasaan trauma yang masih menghantui.

Sementara itu, pelaku yang juga merupakan ayah angkat korban kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Lage untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Polisi memberlakukan ancaman dengan pasal berlapis terhadap pelaku yaitu pencabulan dan pengancaman dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com