Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasat Narkoba Diduga Terima Suap Rp 10 Miliar

Kompas.com - 24/04/2016, 17:52 WIB

MEDAN, KOMPAS — Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan Ajun Komisaris Ichwan Lubis, Kamis (21/4/2016) malam, di Medan, ditangkap atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ichwan diduga menerima uang Rp 10,3 miliar dari Togi alias Toni, bandar narkoba jaringan internasional yang diciduk dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso, Jumat (22/4/2016), di Jakarta, mengatakan, penyidik telah mengintai gerak-gerik Ichwan hingga saat dia menerima Rp 2,3 miliar dari seorang kurir berinisial CC (30).

Saat ditangkap, terdapat uang Rp 2,3 miliar di tangan kasat narkoba itu.

"Dari rekaman percakapan, kasat narkoba ini meminta Rp 8 miliar kepada Togi supaya kasus Togi tak diusut," ujar Budi.

Bahkan, lanjut Budi, Ichwan menggunakan alasan uang Rp 8 miliar itu akan diserahkan kepada kepala BNN.

"Pelaku menggunakan nama kepala BNN saat meminta Rp 8 miliar," ujarnya.

Budi mengatakan, selain telah mencatut namanya untuk memeras, kasat narkoba itu juga tak pernah mengungkap kasus peredaran narkoba. Setelah memeriksa rekening bank milik kasat narkoba itu, tercatat ada uang Rp 8 miliar.

"Total Rp 10 miliar lebih yang kami amankan, baik uang tunai maupun yang ada di rekening bank," ujarnya.

Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi menuturkan, Ichwan menerima uang dari Togi melalui dua perantara. Togi memberikan uang Rp 10,3 miliar kepada kakaknya, Yanti. Kemudian, Yanti memberikan uang itu kepada Tjun Hin alias Ahin.

Tjun Hin memberikan uang itu kepada Ichwan melalui transfer ke rekening bank Rp 8 miliar dan uang tunai Rp 2,3 miliar.

Keterlibatan Ichwan dalam jaringan narkoba internasional itu diketahui setelah Togi dan anggota jaringannya ditangkap awal April lalu dengan barang bukti 21,4 kilogram narkotika jenis sabu, 44.849 butir ekstasi, dan 6.000 butir happy five.

Togi berperan sebagai pemesan berbagai jenis narkoba dari Malaysia sekaligus mengendalikan pengiriman narkoba itu dari dalam penjara. Sementara Ichwan diduga berperan mengamankan peredaran itu.

"Kami masih mendalami apa saja peran Ichwan," kata Slamet.

Ichwan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkoba. BNN menjerat Ichwan dengan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ichwan terancam hukuman 10 tahun penjara.

(Baca juga: Diduga Terlibat Pencucian Uang, Kasat Narkoba Polres Belawan Diringkus BNN)

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com