Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Buka Pintu Kelas, Santriwati Ditampar Guru

Kompas.com - 20/04/2016, 19:46 WIB
Suddin Syamsuddin

Penulis

ENREKANG, KOMPAS.com – Karena dituduh membuka pintu kelas lain, seorang santriwati di Pondok Pesantren Rahmatul Asri, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, ditampar oleh seorang guru. Pelaku juga melemparkan tempat sampah kepada siswi tersebut.

Peristiwa itu terjadi ketika RA, pelajar kelas I setara SMA di pondok pesantren itu tengah dimintai tolong oleh guru Bahasa Arab, Iqbal, untuk menyapu ruang kelas 1-G, Rabu (20/4/2016) sekitar pukul 09.00 Wita.

"Tiba–tiba Ibu F (guru Bahasa Indonesia) yang mengajar di sebelah kelas (1-F) tempat saya menyapu datang menampar pipi saya dan melemparkan saya tempat sampah," kata RA.

Kejadian itu disaksikan Aulia, pelajar kelas 1-F, tempat F mengajar. Pada saat kejadian, Aulia tengah berada di dalam kelas tersebut.

"Tiba-tiba seorang santriwati melintas dan memegang daun pintu yang kemudian terbuka. Ia kemudian berlari melewati RA yang sedang menyapu," kata Aulia.

Ia menuturkan, karena pintu kelas terbuka, F marah dan keluar kelas, lalu menghampiri RA. F kemudian menampar RA dan melemparkan tempat sampah ke arah RA.

Mendengar hal ini, orangtua RA akan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Enrekang, Kamis (21/4/2016) besok. Ayah korban tidak pernah membayangkan akan terjadi seperti itu. Selama ini ia memercayakan studi anaknya di Pondok Pesantren Rahmatul Asri sebagai ponpes favorit.

"Tidak pernah saya bayangkan, di pondok pesantren milik mantan Wali Kota Makassar, Malik B Masri, terjadi pemukulan. Padahal di Parepare, saya mendapatkan tawaran untuk anak saya pondok pesantren gratis," kata Syamsuddin, ayah RA.

Secara terpisah, Direktur Pondo pesantren Rahmatul Asri Iqbal Malik mengaku belum mengetahui kejadian itu. Ia akan mencari tahu informasi tentang kejadian tersebut.

"Jika memang itu terbukti, kita akan panggil oknum guru yang memukul santri, yang belum tahu apa kesalahannya. Jika benar, kita akan beri sanksi sesuai aturan yang berlaku di dalam pondok pesantren," kata Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com