Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Stres karena Kasasi Ditolak, Terdakwa Korupsi Gantung Diri

Kompas.com - 20/04/2016, 14:56 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Darul Azli (49) ditemukan tewas gantung diri dengan menggunakan seprai berwarna merah di rumahnya di Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Kota Medan.

"Sekuriti kompleks yang melapor ke kami, setelah mendapat informasi dari pembantu korban. Setelah cek TKP, korban sudah tak bernyawa dengan posisi tergantung menggunakan kain seprai warna merah. Diperkirakan korban bunuh diri menjelang subuh tadi," kata Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin, Rabu (20/4/2016).

Korban adalah satu dari tiga pegawai BNI yang menjadi terdakwa kasus korupsi kredit fiktif sebesar Rp 117,5 miliar.

Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, dia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider sebulan kurungan.

Di tingkat banding, majelis hakim PT Medan menambah hukumannya menjadi empat tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Ketika banding lagi, di tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasinya ditolak. Hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.

Diduga, hal ini yang membuat korban stres sehingga menghabisi nyawanya.

Sewaktu kasusnya berjalan, Darul sedang menjabat sebagai Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Jalan Pemuda.

Dua terpidana lainnya adalah Radiyasto dan Titin Indriani. Radiyasto adalah Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) dan Titin Indriani bertugas di Relationship BNI SKM Medan.

Ketiganya dinyatakan bersalah karena menguntungkan orang lain melalui analisa kredit sebesar Rp 133 miliar untuk pembelian kebun kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit atas nama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL). Dalam pengajuan kredit tersebut, Direktur Utama PT BDKL Boy Hermasnyah memberikan jaminan sertifikat HGB 02 tanggal 18 Agustus 2005 yang ternyata masih diagunkan di Bank Mandiri.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat analisa kredit yang dilakukan ketiga terpidana tidak sesuai prosedur sehingga menguntungkan Boy Hermansyah yang sampai hari ini statusnya masih buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com