Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 14 Ton Pasir Timah ke Singapura Digagalkan

Kompas.com - 12/04/2016, 12:31 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Ditjen Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 14 ton pasir timah ilegal.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, PT WPS memalsukan dokumen ekspor dengan menyebutkan barang yang diekspor adalah pasir timah, padahal isinya adalah arang kayu.

"Yang katanya arang kayu itu dikemas dalam karung besar sebanyak 40 karung," kata dia, Selasa (12/4/2016).

Hasil pemeriksaan kontainer karung besar yang dilaporkan arang ternyata dibaliknya ada kemasan besar lagi sebanyak 14 karung yang berisi pasir timah. Pasir tersebut rencananya akan diekspor ke Singapura lewat pelabuhan Pelindo II Panjang Bandarlampung.

"Dari sektor pajaknya negara terancam dirugikan sebesar Rp 2,1 miliar sedangkan nilai barangnya belum kami hitung," ujar dia.

Penangkapan rencana penyelundupan pasir ini dilakukan pada Jumat (8/4/2016). Penindakan tersebut dilakukan mengingat bahwa ekspor pasir timah atau biji timah dalam peraturan Menteri Perdagangan no 44 tahun 2014 tentang larangan ekspor timah.

Selain itu penyelundupan tersebut melanggar UU no 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com