MEDAN, KOMPAS.com - Riyan (20), Irfan Syahputra (27), Vanroy Stevanus (21) warga Jalan S Parman, dan Jendry Adisman Sitanggang alias Geleng warga Jalan Sei Silau Medan, harus masuk sel tahanan sementara Polsek Medan Baru. Empat sekawan yang tidak punya pekerjaan tetap itu mencuri speaker, mic wareles, mixer dan uang Rp 200.000 milik gereja Paroki Santo Antonius di Jalan Hayam Wuruk Medan.
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus para pelaku berdasarkan laporan Antonius Devilos Tumanggor (32) warga Jalan Karya Masjid, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang merupakan pengurus gereja.
"Kita mengamankan bon penjualan barang curian. Pengurus gereja melaporkan kehilangan barang-barang milik gereja, kami langsung merespon dan berhasil menangkap para pelaku," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, Senin (11/4/2016).
Saat ini keempatnya sedang menjalani pemeriksaan. Ronni bilang, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.