Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Rumah Potong Dieksekusi Penjara, Wali Kota Makassar Cari Penggantinya

Kompas.com - 07/04/2016, 22:24 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktur Rumah Potong Hewan Makassar Sudirman Lannurung akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar setelah divonis bersalah oleh putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Salinan putusan MA itu telah diperoleh Kejaksaan Negeri Makassar. Berdasarkan salinan putusan itu, Kejari Makassar mengeksekusi Sudirman dan menjebloskannya ke dalam bui.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman mengatakan, kasasi MA menyatakan Sudirman terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

"Sehari setelah terima putusan Mahkamah Agung, kami langsung eksekusi. Selain hukuman badan, Sudirman dijatuhi hukuman berupa denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Sudirman juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 335 juta subsider 1 tahun penjara," kata Deddy.

Sudirman sempat divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada 2014. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke MA dan dinyatakan menang.

Sudirman didakwa dalam kasus korupsi pengadaan sapi dan dana pengembangan usaha serta rehabilitasi sarana prasarana pelayanan RPH Makassar pada tahun anggaran 2006, 2009, dan 2010. Total anggaran proyek tersebut sebesar Rp 2,25 miliar.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan, tindakan Sudirman merugikan negara Rp 1,6 miliar. Adapun proyek pengembangan usaha yang dianggarkan bertahap tidak terealisasi.

Atas eksekusi terhadap Sudirman, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akan mencopot dan mengganti Direktur RPH Makassar.

"Untuk proses penggantian Direktur RPH, saya menyerahkan ke panitia lelang jabatan. Yang jelas kita akan mengganti karena sudah ada putusan pengadilan," kata Ramdhan.

Ia berharap agar para pejabat di lingkup Pemkot Makassar tidak lagi ada yang terlibat korupsi.

"Ke depannya kita mau bikin RPH bintang lima yang nantinya tidak ada permainan yang mengarah tindakan korupsi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com