Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebang Pohon, Kepala Dinas PU dan Kepala Sekolah Disidang

Kompas.com - 07/04/2016, 19:32 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Sekolah SD Negeri 34 dijatuhi sanksi tindak pidana ringan karena menebang pohon tanpa izin. Kedua pejabat itu memerintahkan stafnya untuk memangkas pohon tanpa seizin wali kota.

Pohon yang ditebang itu masing-masing berlokasi di Jalan Abdurrahman Saleh yang ditebang oleh Dinas PU dan di lingkungan SD 34, Kota Baru.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengatakan, Pemerintah Kota tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan yang ada. Buktinya, dua pejabat eselon ditindak tegas dengan dijatuhi sanksi.

Sutarmidji menegaskan, siapapun yang menebang pohon tanpa ada izin dari walikota, maka tetap akan ditindak sesuai sanksi yang berlaku.

“Apa pun alasannya, siapapun yang menebang pohon harus izin kepala daerah dengan disertai surat resmi. Tidak bisa main tebang-tebang begitu saja, apalagi dilakukan oleh aparatur Pemkot karena nanti memberi contoh yang tak baik bagi masyarakat," kata Sutarmidji, Kamis (7/4/2016).

Sutarmidji menambahkan, kewenangan melakukan pemangkasan pohon bukan merupakan bidang tugas Dinas PU, melainkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pontianak. Sudah semestinya Dinas PU berkoordinasi dengan DKP untuk melakukan penebangan.

Selain DKP, tambah Midji, pihak manapun tidak berhak memangkas atau menebang pohon-pohon yang ada tersebut.

“Kalau Dinas Kebersihan yang memangkas, memang sudah tugasnya sehingga saya tidak berhak menjatuhkan tipiring. Tetapi selain Dinas Kebersihan, tidak berhak memangkas tanaman atau pohon meskipun pohon itu yang menanaminya Dinas PU,” ucapnya.

Pohon yang ditanam tersebut baru saja berbunga beberapa kuntum, namun oleh Dinas PU pohon itu dipangkas.

Demikian pula di SDN 34, sekolah itu sudah ditanami berbagai jenis pohon, tetapi kepala sekolahnya memerintahkan orang untuk menebangnya.

Pihaknya juga meminta kepada PLN untuk berkoordinasi dengan Pemkot melalui DKP dan memberitahukan bahwa pohon-pohon di lokasi mana yang dahannya sudah menyentuh kabel listrik dan dikuatirkan bisa membahayakan jika tertiup angin kencang.

“Nanti Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang akan memangkasnya, bukan PLN. Jangan seperti yang dilakukan PLN di Taman Akcaya dengan main tebang saja pohon di sana. Kita nanam pohon itu belinya dari Gunung Salak,” katanya.

Kepala sekolah sudah menjalani sidang di pengadilan dengan sanksi denda sebesar Rp 250.000, sedangkan Kadis PU Kota Pontianak baru akan menjalani sidang di pengadilan pada hari Rabu (13/4/2016) mendatang.

Keduanya dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2004 pasal 14a.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com