Tebang Pohon, Kepala Dinas PU dan Kepala Sekolah Disidang
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan
Kompas.com - 07/04/2016, 19:32 WIB
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Sekolah SD Negeri 34 dijatuhi sanksi tindak pidana ringan karena menebang pohon tanpa izin. Kedua pejabat itu memerintahkan stafnya untuk memangkas pohon tanpa seizin wali kota.