Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sehari, Polisi Bireuen Ringkus 11 Tersangka Narkoba

Kompas.com - 07/04/2016, 08:34 WIB

Tim Redaksi

BIREUEN, KOMPAS.com - Sebelas tersangka penyalahgunaan sabu dibekuk selama 1 x 24 jam oleh aparat kepolisian Bireuen di sejumlah lokasi di Kabupaten Bireuen dan kabupaten tetangga, Lhokseumawe.

Diawali penggerebekan di Desa Cot Ijue, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, polisi mengamankan tiga tersangka pengedar sabu, Rabu (6/4/2016) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Tiga tersangka diringkus masing-masing bernama Bakhtiar (46), Suherman (25), dan M Raja (23).

Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti 34 paket sabu seberat 3,47 gram dan 1 pipet sendok sabu.

Kasat Narkoba Polres Bireuen, Ipda Rahmat SH, Kamis (7/4/2016), mengatakan, belasan tersangka yang diamankan berdasarkan pengembangan dari setiap penangkapan sejak tengah malam kemarin.

“Informasi masyarakat kita ketahui ada pesta sabu-sabu di rumah penduduk yang kita gerebek dan mendapatkan tiga pelaku ini,” kata Rahmat.

Selang berapa jam kemudian, pada Rabuh subuh, pihaknya kembali meringkus seorang tersangka lainnya di depan Mesjid Geurugok, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Tersangka Afzal (25) ditangkap dengan barang bukti 3 paket masing-masing seberat 1,84 gram dan 5,20 gram.

Pengembangan selanjutnya sekitar pukul 06.30 WIB ke kabupaten tetangga, Lhokseumawe, polisi meringkus Safrizal (29), warga Desa Kuta Blang dan Hendra (34), warga Desa Teupok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti.

Dari tangan Safrizal, polisi mengamankan delapan paket sabu seberat 1,63 gram dan 1 paket kecil sabu 0,1 gram.

”Kita tak berhenti sampai di sini lalu melanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan lagi seorang tersangka Mahmuddin (36), warga Desa Paya Teungoh, Kecamatan Simpang Keuramat, kemarin pukul 08.00 WIB pagi," jelas Ipda Rahmat.

Dari tangan Mahmuddin, pihaknya mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 0,48 gram dan 4 bal plastik untuk mengemas sabu dan timbangan digital merk ACL warna putih orange.

Selanjutnya polisi kembali menangkap empat tersangka masing-masing Roni (26), Naharuddin (28), Ahmad Ridwan (23) dan Dewo. Dari keempat tersangka diperoleh barang bukti empat alat isap bong dan sejumlah barang bukti lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com