Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Sukabumi Tembak 10 Perampok Bersenjata Api

Kompas.com - 07/04/2016, 06:02 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sepuluh perampok diciduk Satuan Reskrim Polres Sukabumi dari sejumlah lokasi dalam waktu berbeda. Para rampok bersenjata api ini dilumpuhkan timah panas karena melawan poisi saat ditangkap.

Dua pelaku diamankan di wilayah Cikarang, Bekasi. Delapan pelaku lainnya diciduk di wilayah Kecamatan Cicurug dan Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Semua pelaku yang beraksi antar-daerah ini merupakan residivis.

Kesepuluh pelaku yang ditangkap antara lain S alias Beno (26), Sop alias Abang (37), Roy alias Agung (36), As alias Pedok (40), Fir alias Firman (34), En alias Umit (30), An alias Uwa Andi (64), Rud alias Tile (29), De alias Kentung dan Nan.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku di antaranya tujuh bilah golok dan clurit, satu pucuk senjata api rakitan, dua pucuk airsoft gun dan penutup muka (kupluk). Selain itu diamankan pula seluruh barang hasil curian.

"Pengungkapan semua pelaku ini berawal dari laporan korban yang langsung diselidiki. Enam jam setelah laporan dua pelaku berhasil kami tangkap di Cikarang," kata perwira Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto didampingi Kepala Satreskrim AKP Gilang Prasetya dalam jumpa pers di Palabuhanratu, Rabu (6/4/2016).

Sebelumnya, aksi perampokan dialami seorang pengusaha, H Doni di rumahnya di Kampung Pangkalan, RT 03 RW 05, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (2/4/201/) sekitar pukul 03.00 WIB.

Para pelaku sempat melukai pemilik penggilingan padi yang memergoki aksi mereka. Doni mengalami luka akibat sabetan golok pada bagian kepala dan pipi.

Sebelumnya, para pelaku sempat melumpuhkan tiga pegawai H Doni dengan mengikat tubuh dengan tali. Para perampok bersenjata senpi dan golok ini membawa kabur perhiasan emas sebanyak 20 gram, uang tunai Rp 15 Juta dan dua unit kendaraan bermotor yakni Toyota Avanza warna putih bernomor polisi F 44 QM dan Suzuki Ertiga warna putih bernopol F 1063 UP.

"Dari dua tersangka ini kami mengamankan dua kendaraan hasil curian. Dari keduanya kami kembangkan hingga akhirnya delapan pelaku diciduk di wilayah Cicurug, dan satu pelaku merupakan otaknya yang kami tangkap di Cidahu," ujar dia.

Gilang menyatakan, para pelaku diancam Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Sekarang mereka (para tersangka) sudah kami tahan," ujar dia.

Kompas TV Polisi Tembak 8 Perampok Bank
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com