MEDAN, KOMPAS.com — Sebanyak 25 ton gula putih tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) disita dari dua lokasi berbeda oleh Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
"Kami sita 25 ton gula yang beredar tanpa label SNI, spesifikasi teknis, atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar, Rabu (6/4/2016).
Haydar mengatakan, dua lokasi penemuan tersebut adalah kilang padi yang dijadikan lokasi penimbunan gula sebanyak 10 ton merek Berlian Jaya atau Si Putih di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Jumat (1/4/2016).
Lokasi kedua juga di sebuah gudang di kawasan Tanjung Mulia, Medan, dengan 15 ton gula bermerek sama.
"Kami sudah menyita barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan sedang melakukan pengembangan kasus," kata Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Ikhwan Lubis.
Pihaknya mengenakan dua pasal, yaitu Pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Rp 3 miliar, serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.