Tidak Punya SNI, 25 Ton Gula Pasir "Si Putih" Disita Polisi
Kontributor Medan, Mei Leandha
Kompas.com - 06/04/2016, 21:08 WIB
Pihaknya mengenakan dua pasal, yaitu Pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Rp 3 miliar.