Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tipu Investor Rp 3,8 Miliar, Pejabat Pemkab Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 06/04/2016, 17:39 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Oknum pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kubu Raya berinisial Iy dilaporkan ke Polda Kalbar terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap PT Mitra Benua Mineral (MBM) untuk pembayaran jual beli tanah.

Fuel Marketing PT MBM, Ari Gariana Gania mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan uang untuk pembayaran pembelian lahan sekitar 8.000 hektar dari PT Kubu Agrindo Utama Mas ?(KAUM) yang di wakili oleh Iy pada tahun 2012.

"Kejadiannya bermula pada pertemuan di tahun 2012. Setelah melakukan survei, kita cocok lalu terkait rencana pembelian lahan serta perizinan, kita mengirimkan sejumlah uang sesuai yang diminta oleh Iy," kata Ari, Rabu (6/4/2016).

Saat itu, kata Ari, pihaknya telah mentransfer uang sejumlah Rp 3,8 miliar dengan lima kali pengiriman melalui BCA.

Usai melakukan pembayaran, pihak perusahaan dijanjikan akan mendapatkan lahan berikut perizinan, tetapi nyatanya hingga saat ini tidak terlaksana dan diduga fiktif.

Ari menguraikan, pertama kali melakukan transfer ke rekening Iy pada tanggal 3 oktober 2012 sebanyak Rp 547.250.000 yang digunakan untuk biaya operasional.

Kemudian transfer kedua dilakukan pada 5 Oktober 2012 sebanyak Rp 1,5 Miliar yang digunakan untuk perpanjang ijin. Transfer ketiga dilakukan pada 5 Oktober 2012 sebanyak Rp 627.750.000 untuk ganti rugi, kemudian transfer keempat pada 8 Oktober 2012 Rp 500 juta untuk pengikatan PT KAUM dan terakhir transfer pada tanggal 16 Oktober 2012 Rp 365 juta untuk pengurusan di BPN.

"Uang itu bukan penyogokan tapi untuk keperluan beli lahan, pembebasan lahan, ijin prinsip, ijin lokasi sesuai keperluan yang Iy yang diminta kepada kita, dan itu kita tuangkan dalam MoU," ucap Ari.

Dari keterangan Ari, PT MBM berencana akan membeli lahan seluas sekitar 8.000 hektare di Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, milik PT KAUM dengan harga yang sepakati untuk lahan senilai Rp 15 miliar dan untuk perizinan Rp 12 miliar dengan total keseluruhannya Rp 27 miliar.

"Peran Iy sendiri saat itu menerima kuasa sebagai perwakilan dari PT KAUM untuk penjual lahan," pungkas Ari.

Namun, hingga saat ini proses jual beli tidak ada kabar. Ari menambahkan, pihak PT MBM yakni Jeany Julie selaku komisaris dan Direktur Utama Johan Tandaru sempat mengkonfirmasi ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2015, ternyata Pemerintah Kubu Raya telah menutup perijinan itu sejak tahun 2012.

"Saat ini kita sedang lengkapkan alat bukti untuk melaporkan secara resmi, kita sudah secara lisan melakukan koordinasi dengan Polda Kalbar," katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Umum Polda Kalbar AKBP Supriyadi membenarkan pihaknya  telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan penipuan yang di lakukan oleh oknum pejabat tersebut.

"Sekarang sedang kita kaji pengaduan tersebut, dan kemarin tanggal 5 April 2016 perwakilan perusahaan tersebut datang membuat laporan pengaduan," kata Supriyadi.

Untuk menindaklanjuti laporan dari PT MBM, Ditreskrimum Polda Kalbar membentuk tim untuk melakukan kajian terhadap laporan pengaduan tersebut.

"Jika sudah ditemukan unsur tindak pidananya, tentu akan kita naikan statusnya menjadi laporan polisi, maka saat ini tim sedang melakukan kajian," kata Supriadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com