Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Orang Jadi Tersangka Terkait Proyek Normalisasi Sungai Sirtoto

Kompas.com - 06/04/2016, 10:12 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura menemukan penyalahgunaan anggaran proyek normalisasi Sungai Sirtoto di daerah Doyo, Kabupaten Jayapura, Papua, yang bernilai Rp 15 miliar.

Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jayapura Pieter Dawir mengatakan, pihaknya menemukan masalah dalam pembangunan bronjong atau penahan tebing untuk proyek normalisasi Sungai Sirtoto.

“Terdapat penggelembungan harga bahan baku yang digunakan untuk pembangunan bronjong. Selain itu, spesifikasi bahan baku juga tak sesuai dalam kontrak proyek,” kata Pieter saat ditemui di Jayapura, Rabu (6/4/2016).

Dia menuturkan, identitas dua tersangka adalah Syarifudin Sawo selaku Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura dan Karel Ronel Kardinal yang menjadi rekanan dalam proyek tersebut.

“Dari data perkiraan awal, perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 3,2 miliar. Karena itulah, kami mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk memperdalam pemeriksaan atas kedua tersangka,” tutur Pieter.

Dia pun mengakui, kedua oknum tersebut belum menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk meng ungkap bukti tambahan. Selain itu, kami memerlukan keterangan tambahan dari saksi ahli dan memerlukan hasil audit kerugian negara yang lengkap,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com