Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pupuk Senilai 5 Miliar di Kalbar

Kompas.com - 04/04/2016, 21:53 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (PTPH) Provinsi Kalimantan Barat.

Surat perintah dengan nomor PRIN-03/Q.1/Fd.1/04/2016 itu diterbitkan pada Senin (4/4/2016).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Bambang Sudrajat mengatakan, dari kasus pengadaan pupuk urea dan NPK tersebut, diperkirakan sementara kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari ini telah ditetapkan peningkatan tahap dari penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk," kata Bambang, Senin.

Tahap penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan dari petani yang menerima bantuan, pengelola pekerjaan, serta pihak terkait lain yang bertanggung jawab dalam penyaluran bantuan pupuk tersebut.

"Yang telah diwawancarai banyak, kita minta keterangan dan tim lidik Kejati Kalbar menyimpulkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalbar Warih Sadono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena saat ini baru masuk dalam tahap penyidikan umum.

Ia memperkirakan tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang.

"Tiga bulan paling lama target kita, baru akan tetapkan tersangka," katanya.

Kasus dugaan korupsi tersebut masuk ke Kejati berdasarkan laporan masyarakat pada Februari 2016.

Menurut keterangan pelapor, pengadaan pupuk subsidi di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Provinsi Kalbar banyak meninggalkan permasalahan yang berindikasi merugikan negara serta mengabaikan kepentingan petani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com