Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Anggota DPRD Nyabu Akan Direhabilitasi

Kompas.com - 04/04/2016, 19:41 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE,KOMPAS.com - Empat anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Sula yang positif mengonsumsi narkotika jenis sabu akan direhabilitasi. Mereka adalah SL dari Partai Bulan Bintang (PBB), RH dari PDIP, serta IS dan SB dari Partai Hanura.

Dari keempat anggota DPRD itu,  SL proses hukumnya akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan atas kepemilikan sabu.

“Yang inisial SL selain direhabilitasi juga dilanjutkan ke penyidikan, sementara yang tiga rekannya hanya direhabilitasi saja karena tidak ada barang bukti yang ditemukan, yang ada hanya hasil tes urin yang positif menggunakan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendry Badar, Senin (4/4/2016).

Untuk SL yang diketahui sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula itu disangkakan dengan Pasal 127 jo 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain empat anggota DPRD Kepulauan Sula, dua dari empat warga setempat yang ikut diamankan polisi pada Rabu 30 Maret 2016 lalu, selain dilakukan rehabilitasi juga dilakukan penyidikan.

“Dua warga yaitu inisial WN dan HM selain sidik juga rehabilitasi karena saat penggerebekan ditemukan sisa pakai sabu beserta alat isap sabu. Sementara dua warga yang inisial HT dan RP hanya dilakukan rehabilitasi karena hanya positif konsumsi narkoba,” kata Hendri lagi.

Keempat anggota DPRD Kepulauan Sula dan empat warga itu kini diamankan di sel tahanan Polda Maluku Utara sambil menunggu penyelesaian administrasi untuk dilakukan rehabilitasi di Makasar, Sulawesi Selatan.

“Masih dua anggota DPRD Kepulauan Sula lainnya hingga saat ini masih buron,” ujar Hendri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com