Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap Polisi karena Dituding Setubuhi Putrinya

Kompas.com - 17/03/2016, 08:55 WIB
Abdul Haq

Penulis

GOWA, KOMPAS.com - Seorang pria beranak dua ditahan di sel tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Gowa, Sulawesi Selatan, atas laporan menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang baru berusia sepuluh tahun, Kamis (17/3/2016).

Pria ini ditangkap polisi tanpa perlawanan setelah melakukan perbuatan asusila dua bulan lalu tepatnya pada Jumat, 15 Januari 2016. Saat itu, MS (32) diketahui tengah bertengkar dengan istrinya dan menginap di warung yang di depan rumahnya sendiri di Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong.

"Kejadiannya dua bulan lalu, namun baru kami tangkap setelah seluruh BAP (berkas acara pemeriksaan) sudah lengkap dan hasil pemeriksaan saksi korban dan hasil visum sendiri memang mengarah kepada pelaku, dan diduga (pelaku setubuhi anak) karena kesal dengan istrinya setelah bertengkar," jelas Aipda Hasmawati, kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Gowa, Rabu (16/03/2016).

Pelaku sendiri diketahui telah pisah ranjang dengan istrinya sejak dua bulan sebelum peristiwa ini terjadi. Pelaku telah dikarunia dua anak, yakni korban dan anak laki-laki berusia empat tahun.

Pelaku yang dikonfirmasi terkait peristiwa ini membantah dirinya mencabuli anaknya dan malah balik menuding istrinya melakukan pencemaran nama baik.

"Saya tidak perkosa dia, mana mungkin saya mau begitukan anakku sendiri. Cuma mamanya (istri pelaku) itu yang bikin-bikin cerita," kilah MS.

MS kini meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam hukuman penjara minimal 15 tahun sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com