Rony harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah mengaku sebagai wartawan dan melakukan dugaan pemerasan terhadap Harwinto, pimpinan PT Dipo Mulyo.
Menurut salah satu kerabat Harwinto, Diah Warih Anjari, Rony mendatangi Harwinto dengan membawa berkas yang isinya mempertanyakan proyek talud anak sungai Bengawan Solo. PT Dipo Mulyo merupakan kontraktor dari proyek tersebut.
"Karena merasa tidak ada yang salah dengan proyek tersebut, pihak kontraktor mengundang Rony untuk memberikan hak jawab. Setelah itu, oknum tersebut tidak bisa apa apa dan akhirnya hanya minta uang transport dan uang iklan untuk tabloid miliknya," kata Diah saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2016).
Diah menambahkan Rony mengaku dari Tabloid Opsi dari Jawa Timur, hanya diberi yang sebesar Rp 2 juta rupiah. Namun tanpa sepengetahuan Rony, pihak kontraktor melaporkan hal tersebut ke Polresta Surakarta.
"Dia mintanya Rp 4 juta, namun kita sanggupnya hanya Rp 2 juta. Mintanya pakai ancaman segala dan kita merasa terintimidasi, makanya kita lapor ke polisi. Saat menyerahkan uang tersebut polisi datang menangkap oknum wartawan tersebut," kata Diah.
Sementara itu, pihak kepolisian menjelaskan bahwa oknum Rony melanggar kode etik jurnalistik, namun pihaknya tidak menahan dia.
"Kalau ditahan nanti kami salah," kata Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Saprodin, saat dikonfirmasi.
Keputusan polisi tersebut disesalkan oleh kalangan wartawan Solo.
"Seharusnya kalau sudah ada indikasi pemerasan dengan ancaman dan mengintimadasi sudah bisa dilakukan," kata Danang Nur Ihsan, salah satu wartawan di Solo.
Ketua AJI Solo Duhri mengatakan, kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi para wartawan untuk tidak menyalahgunakan profesi wartawan. AJI Solo pun mendukung polisi untuk memproses lebih lanjut kasus tersebut sehingga memunculkan efek jera.
"Ini sebagai warning bagi wartawan, untuk tidak menyalahgunakan profesi, dan kita dukung aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut karena sudah ada indikasi pemerasanyang dilakukan oknum wartawan tersebut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.