Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Narkoba dengan Pakaian Perawat, Pria Asal Makasar Ditangkap Polisi di Kupang

Kompas.com - 15/03/2016, 07:41 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap pria berinisial HW (24) yang diketahui berprofesi sebagai perawat, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan tradamol.

Direktur Reserse dan Narkoba Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Kumbul kepada sejumlah wartawan, Senin (14/3/2016) kemarin, mengatakan, AW yang merupakan warga jalan Rapocini Raya, Kelurahan Buakana, Kecamatan Eapocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ini ditangkap saat turun dari Kapal Motor Binaiya ketika bersandar di Pelabuhan Labuan Bajo, Kabupaten Maggarai Barat, Selasa (1/3/1/2016).

“Perlu diketahui bahwa HW ini tamatan sekolah perawat di Makassar, sehingga dia berusaha untuk mengelabui petugas dengan mengenakan pakaian perawat saat turun dari kapal. Tapi setelah kita geledah, ternyata kita temukan barang bukti dua paket sabu dan 12 butir obat tramadol yang dimasukkan ke gantungan tas berbentuk boneka warna putih,” jelas Kumbul.

Menurut Kumbul, HW dan jaringannya ini beroperasi lintas provinsi, yakni meliputi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka mamasukkan narkoba ke NTT lewat Labuan Bajo, ibu kota Kabupaten Manggarai Barat, menggunakan angkutan laut.

“Dalam pengakuannya kepada polisi, HW mengatakan ia bersama seorang teman wanitanya memasarkan paket sabu di Bima, NTB. Polisi pun kemudian berangkat ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menangkap DT (23) dan DN (24). Keduanya ditangkap di depan Wisma Maisara, Jalan Landak, Kota Makassar saat mengantarkan paket Sabu,” jelasnya.

Saat ini, kata Kumbul, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan terhadap para bandar sabu-sabu ini guna mengungkap peredaran narkoba di wilayah lainnya di NTT.

Tiga orang pelaku ini bakal dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com