Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Hakim Tunda Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 14/03/2016, 12:27 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Hakim tunggal sidang praperadilan perkara Novel Baswedan, Suherman, menunda persidangan dengan alasan permintaan dari kejaksaan selaku termohon.

"Sidang ditunda hingga Selasa pekan depan karena termohon dalam surat tertulisnya ke majelis hakim sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung," kata Suherman dalam sidang tersebut, Senin (14/3/2016).

Yuliswan, kuasa hukum korban penganiayaan Novel selaku pemohon, awalnya menolak alasan penundaan tersebut karena tak mungkin termohon selalu melakukan koordinasi mengingat agenda praperadilan telah disiapkan dua minggu lalu.

"Yang Mulia, kami menolak jika sidang ditunda karena agendanya sudah dua minggu lalu. Tidak ada alasan lagi harusnya. Kami minta sidang dilanjutkan besok, Selasa (15/3/2016)," kata Yuliswan.

Hakim menolak permintaan itu dengan alasan bahwa untuk memanggil termohon dalam waktu cepat memerlukan waktu. "Kalau diminta besok Selasa, sulit, mengingat memanggil termohon tidak bisa dalam waktu cepat. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Selasa pekan depan," kata hakim sambil mengetuk palu sidang.

Korban penganiayaan Novel mengajukan gugatan praperadilan atas keputusan Jaksa Agung M Prasetyo yang mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas kasus itu.

(Baca: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Novel Baswedan)

Kejaksaan berpendapat bahwa kasus Novel tidak layak dilanjutkan di pengadilan karena sejumlah alasan.

Salah satunya, kurangnya alat bukti untuk dibawa ke pengadilan. Kemudian, kasusnya juga dianggap telah kedaluwarsa sejak 18 Februari 2016.

Kompas TV Kasus Novel Baswedan Dihentikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com