Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal MV Viking Dijadikan Monumen Pemberantasan "Illegal Fishing"

Kompas.com - 14/03/2016, 12:05 WIB
Irwan Nugraha

Penulis

PANGANDARAN, KOMPAS.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan RI rencananya menjadikan bangkai kapal MV Viking sebagai monumen pemberantasan illegal fishing di Indonesia. Monumen ini akan ditempatkan di Cagar Alam, Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat.

"Bangkai kapal ini nanti akan dijadikan monumen keberhasilan perangi illegal fishing," ujar Menteri (Kelautan dan Perikanan) KKP RI Susi Pudjiastuti kepada wartawan sebelum acara penenggelaman kapal MV Viking dimulai, di sebuah hotel, tak jauh di lokasi acara, Senin (14/3/2016) siang.

Susi menambahkan, tindakan tegas terhadap kapal illegal fishing membuktikan bahwa Indonesia berkomitmen untuk memberantas pencurian ikan di perairan Indonesia. Langkah ini pun membuat Indonesia menjadi negara paling tegas terhadap kapal pencuri ikan.

"Kita buktikan IUU (illegal, unreported, dan unregulated) fishing bukan hanya kejahatan. Saya harap, IUU fishing ini bisa jadi terklasifikasi sebagai kejahatan terkoordinasi antarnegara. Itu target kita," ujar dia.

Kerugian akibat illegal fishing, menurut Susi, sangat luar biasa. Negara-negara di Pasifik, Afrika, dan Indonesia kehilangan banyak sumber daya ikan akibat illegal fishing seperti yang dilakukan MV Viking.

MV Viking, kata Susi, merupakan buron yang diburu Interpol dari sejumlah negara selama bertahun-tahun.

Berkat komitmen dan koordinasi yang baik dari unsur TNI AL, Satgas 115, Polri, Kejaksaan, Bakamla, kapal ini bisa ditangkap.

"Kami kerja, dan membuktikan IUU fishing harus kita tumpas," ujarnya.

Dalam acara penenggelaman MV Viking sebagai buron Interpol selama belasan tahun ini, pihaknya mengundang Duta Besar Norwegia ke Pangandaran. Selama ini, Norwegia terus mengejar keberadaan MV Viking.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com