Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus Novel Baswedan di PN Bengkulu

Kompas.com - 14/03/2016, 11:14 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan selaku pihak termohon meminta penundaan sidang gugatan praperadilan surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2 yang diajukan oleh korban dugaan penganiayaan Novel Baswedan.

Permintaan tersebut disampaikan secara tertulis oleh termohon dan dibacakan oleh hakim tunggal Suherman di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (14/3/2016).

"Sidang akan ditunda hingga 20 Maret 2016. Para pihak diminta untuk hadir kembali pekan depan dan sidang ditutup," kata Suherman.

Kuasa hukum korban Novel Baswedan, Yuliswan, sempat menolak penundaan tersebut. Namun, hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan.

"Saya harap Yang Mulia, apabila pekan depan termohon tak hadir, maka sidang tetap dilanjutkan," kata Yuliswan.

Sidang perdana praperadilan itu berlangsung dalam pengawalan ketat Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com