Faiz diamankan di Terminal Kedatangan KNIA karena membawa 7.000 butir pil "happy five". Pelaku adalah penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 396 dengan nomor seat 24 E dari Kuala Lumpur.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai dengan isi koper hitam pemilik nomor paspor A-37641554 ini. Setelah diperiksa dengan menggunakan X-Ray, pada layar monitor terlihat butiran pil di dalam koper.
Pemeriksaan kemudian dilakukan secara manual, dan petugas menemukan narkoba jenis "happy five" (ekstasi) sebanyak 7.000 butir. Faiz pun diamankan dan menjalani pemeriksaan di kantor Bea dan Cukai.
"Yang bersangkutan kedapatan membawa pil ektasi jensi 'happy five' sebanyak 7.000 butir dalam tas yang dibawanya," kata Wisnu Budi Setianto, Manajer Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu, Kamis (10/3/2016).
Faiz sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kita telah berkoordinasi untuk pengembangan kasus ini, pelaku serta barang bukti sudah kita serahkan ke Polda Sumatera Utara," pungkas Wisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.