Perngajuan praperadilan terkait terbitnya Surat Ketatapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejagung itu dijadwalkan digelar pada 14 Maret 2016.
Selain itu pengadilan juga telah menunjuk hakim tunggal dalam sidang tersebut yakni Suparman.
"Hakim tunggal telah ditunjuk, sidang akan digelar Senin 14 Maret 2016," kata Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Encep Yuliandi, Jumat (4/3/2016).
Sebelumnya kuasa hukum korban dugaan penganiayaan Novel Baswedan, Yuliansyah telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu atas terbitnya SKP2 oleh Kejagung.
Yuliswan ingin membuktikan, bahwa kasus ini cukup bukti sehingga kejaksaan tidak bisa menerbitkan SKP2 selain karena faktor kedaluarsa.
Sementara itu Kapolda Bengkulu, Brigjen M Ghufron menyatakan dalam sidang praperadilan nanti pihaknya akan memberikan pengaman jalannya sidang, mengingat perkara ini banyak menyita perhatian publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.