Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung Iming Ahmad mengatakan, bus wisata yang berasal dari sumbangan perusahaan swasta itu berhenti beroperasi lantaran belum mengantongi izin operasional.
Bahkan, bus Bandros diketahui belum memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Ada pembenahan untuk bus Bandros. Masih mengurus perizinan di dinas perhubungan. Sekarang dibekukan dulu," kata Iming di Bandung, Jumat (4/3/2016).
Iming menjelaskan, pemberhentian operasionalisasi bus Bandros dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
"Nanti kalau sudah beres (diurus) semua, akan di-launching lagi sama Pak Wali Kota," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi menuturkan, bus Bandros telah melewati banyak perubahan bentuk.
Oleh sebab itu, pihaknya kembali melakukan serangkaian tes dan pengujian rancang bangun bus.
Dari hasil uji rancang bangun bus, kata Didi, enam bus yang ada layak untuk digunakan mengangkut wisatawan.
"Bulan Januari 2016, registrasi tipe kendaraan ke Kemenhub juga sudah beres," ucapnya.
Didi menambahkan, saat ini STNK bus Bandros masih dalam proses di kepolisian. Agar STNK bisa dikeluarkan, pengelola bus Bandros harus menyelesaikan urusan legal formal agar bisa berbadan hukum yang sah.
"Komunitas (pengelola Bandros) ini belum beres proses hukumnya. Kalau sudah badan hukum, baru bisa diurus," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.