Pil ginseng merk Kianpi buatan China tersebut dibawa oleh DD menggunakan truk dengan nomor polisi KB 8889 QQ.
Kabag Ops Polres Bengkayang, Kompol Dudung Setyawan mengungkapkan, sopir berikut truk yang diamankan oleh anggota reskrim Polres Bengkayang tersebut, ditangkap ketika sedang melakukan bongkar muat barang ilegal yang akan dibawa menuju Pontianak.
"Pil ginseng Kianpi ini, dimuat di Jalan Subah Kecamatan Ledo, yang dibawa dari Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang," kata Dudung, Selasa (1/3/2016).
Dari hasil interogasi, DD mengaku jika barang ilegal itu ia dapatkan dari IY. Untuk sekali angkut ke Pontianak, dia mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta. Uang tersebut baru dibayarkan setelah barang sampai di tempat tujuan.
"Mengenai total jumlah pil ginseng Kianpi buatan China ini, saat ini masih dilakukan perhitungan oleh anggota Reskrim," sebut Dudung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.