Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Kendaraan Fiktif Akhirnya Tertangkap

Kompas.com - 01/03/2016, 06:51 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com – Terduga korupsi yang kabur pada 2012 lalu akhirnya ditangkap. Dia adalah Moh Pangihutan Hasibuan, mantan Sekdis (Sekretaris Dinas) Pendapatan Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara. Pangihutan ditangkap di Jambi.

Berdasarkan keterangan Kasubdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut AKBP Nicolas A Lilipay kepada wartawan, Senin (29/2/2016), Pangihutan ditangkap setelah kabur sejak 2012 lalu.

Menurut Nicolas, Pangihutan terlibat kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas/operasional fiktif Tahun Anggaran 2010, berupa dua unit truk sampah dan satu unit mobil bus Pemda Padang Lawas, perbuatannya mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 947.818.183.

Dalam kasus tersebut, terdapat dua tersangka lain yaitu Gusnar Hasibuan dan Muhamad Nuh Lubis. Keduanya telah divonis dan telah menjalani masa tahanannya.

"MPH kabur pada 2012 lalu, dia tersangka kasus pengadaan kendaraan dinas dan operasional fiktif berupa dua unit truk sampah dan satu unit bus Pemda Padang Lawas. Dalam kasus ini, MPH menjadi tersangka bersama GH dan MNL, keduanya sudah divonis dan menjalani masa tahanan," kata Nicolas.

Sebelumnya, Bupati Palas Basyrah Lubis dan beberapa pejabat ditangkap karena terlibat korupsi.  Menyusul kemudian, mantan Sekda Drs Gusnar Hasibuan dalam kasus pengadaan mobil dinas fiktif.

Sejak Juli 2012 Gusnar resmi menjadi tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.  Hasil penyidikan, korupsi yang dilakukan Gusnar adalah tiga unit mobil, dua truk sampah dan satu bus Pemkab Palas. Mobil itu tidak dibeli sama sekali atau fiktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com