Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status "Abu-abu", Anggota DPRD Minta Fasilitas Layaknya Pejabat Negara

Kompas.com - 29/02/2016, 18:06 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Sejumlah anggota DPRD Kota Magelang, Jawa Tengah, menyatakan setuju dengan usulan penyamaan hak dan status anggota DPRD dengan pejabat negara yang diusulkan mantan anggota DPRD Sukabumi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wacana tersebut dinilai pantas karena selama ini anggota DPRD tidak memiliki status yang jelas meski memiliki tugas yang cenderung sama dengan pejabat negara.

"Status anggota DPRD menjadi abu-abu. Pejabat bukan, pengusaha juga bukan, tapi kita dituntut tetap maksimal," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Magelang Waluyo, Senin (29/2/2016).

Seperti halnya kepala daerah, kata dia, anggota DPRD juga merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Namun, kondisi tersebut tidak diimbangi dengan fasilitas maupun tunjangan layaknya pejabat PNS.

"Setiap tahun pejabat PNS dapat gaji ke-13, mereka juga dapat pensiun dan fasilitas lainnya. Berbeda ketika anggota DPRD lengser hanya dapat pesangon dan jumlahnya kecil," ucap Waluyo yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat itu.

Sementara besaran gaji atau upah yang diterima anggota DPRD setiap bulan sering kali dialokasikan untuk kegiatan sosial di lingkungan masing-masing.

"Menyangkut sosial, kami tidak pernah absen memberi sumbangan. Konsekuensi ini sebagai timbal balik. Mau tidak mau karena kita ini kan dipilih masyarakat, masak tidak ada timbal baliknya," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya pesimistis usulan mantan anggota DPRD Sukabumi itu akan disetujui oleh MK.

Senada, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Magelang Aktib Sundoko juga menyatakan bahwa dirinya setuju dengan usulan sejumlah mantan anggota DPRD Sukabumi kepada MK dan diberlakukan terhadap semua DPRD di Indonesia.

Dia menilai, peranan DPRD saat ini masih minim wewenang. Hanya saja, secara protokoler, badan legislatif selangkah di belakang badan eksekutif.

"Padahal, kewajiban DPRD itu tidak hanya sebagai penganggar, tetapi juga sebagai kontrol dan pengawas kebijakan pemerintah di samping tugas-tugas lain yang lebih berat," ungkap dia.

Sama halnya dikatakan anggota Komisi A DPRD Kota Magelang, Atang Kustiono. Hanya saja, Atang lebih memilih menyerahkan sepenuhnya wacana itu kepada masyarakat ketimbang menimbulkan kesan negatif para wakil rakyat.

"Kita sebenarnya setuju wacana anggota DPRD jadi pejabat. Tapi kalau masyarakat protes, ya buat apa. Lebih baik seperti ini daripada kita bekerja tapi dipandang sebelah mata oleh masyarakat," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Untuk diketahui, sejumlah mantan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, periode 2004-2009 dan 2009-2014 meminta kesamaan hak dan status sebagai pejabat negara melalui MK belum lama ini.

Mereka menguji materi UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN serta UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com