Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Sumut Merasa Belum Perlu Mendapat Fasilitas seperti Pejabat Negara

Kompas.com - 24/02/2016, 19:18 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Wakil Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara Efendi Panjaitan menilai bahwa saat ini bukan waktu yang pas untuk memberikan hak dan status DPRD sama seperti pejabat negara.

"Baik persoalan intergritas dan kinerja, orang sangat resisten terhadap Dewan. Tambah lagi pertumbuhan ekonomi kita yang sedang sulit. Ini akan menjadi beban negara," kata Efendi, Rabu (24/2/2016).

Selasa kemarin, sejumlah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, periode 2004-2009 dan 2009-2014, meminta kesamaan hak dan status sebagai pejabat negara melalui Mahkamah Konstitusi.

Mereka menguji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN dan UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara.

Jika hakim MK mengabulkannya, maka mereka akan langsung menikmati fasilitas pensiun dan keistimewaan lain sebagai pejabat dan mantan pejabat negara. Para mantan anggota DPRD tersebut ingin mendapatkan status yang sama dengan kepala daerah.

Andaikan tuntutan itu dikabulkan, kata Efendi, perlu biaya tinggi untuk membiayai fasilitas yang akan didapatkan setiap anggota DPRD provinsi maupun kabupaten dan kota. Hal itu dianggap membebani anggaran negara.

Menurut Efendi, jika gugatan itu dikabulkan, ia berharap agar pelaksanaannya menunggu keadaan ekonomi Indonesia membaik terlebih dahulu. Setelah itu, para anggota DPRD memperbaiki kinerjanya hingga masyarakat memandang positif.

Ia berpendapat bahwa kalaupun hak itu diberikan, maka yang layak mendapatkan semua fasilitas layaknya pejabat negara adalah anggota parlemen daerah yang sudah menjabat selama dua periode.

"Jangan yang satu periode. Angkanya seperti tali kasih sajalah, untuk menyatakan kepada anak cucunya bahwa dia pernah jadi anggota dewan," ujar anggota Komisi E DPRD Sumut tersebut.

"Yang namanya pejabat negara, harus dipertimbangkan lagilah, pejabat negara negara wilayah kerjanya daerah? Harusnya mutar-mutar seperti hakim. Apalagi saat ini Presiden saja ingin mempercepat masa pensiun pejabat negara," lanjutnya.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Padang Lawas Erwin Hamonangan Pane merasa permintaan ini tidak mungkin terlaksana.

"Kecil peluangnya itu berhasil dan kalaupun berhasil, tidak bisa berlaku surut. Jadi tak mungkin pejabat periode yang lewat menerimanya," kata anggota DPRD periode 2009-2014 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com