Sulagi (45), seorang sipir Lapas Klaten, dan Yoga Wendi Ardana (20), warga Sukoharjo, tertangkap basah saat mencoba menyelundupkan narkoba yang ditaruh di nasi bungkus. Keduanya tertangkap petugas gabungan Satnorkoba Polres Klaten dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klaten.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Klaten, AKBP Faizal, membenarkan penangkapan tersebut.
"Terbongkarnya penyelundupan narkoba di lapas berawal dari informasi warga yang melihat aktvitas sipir dan kurir. Kemudian pada hari Kamis 18 Februari 2016, sekitar pukul 21.30 wib, kita lakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa sabu sabu berat 0,60 gram didalam nasi bungkus," katanya saat dikonfirmasi pada hari Senin (22/2/2016).
Lebih jauh lagi, Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan. Yoga, yang bertugas sebagai kurir, meletakan paket sabu didalam tas kresek putih yang didalamnya berisi nasi bungkus.
Di dalam nasi bungkus sudah tersimpan sabu. Setelah itu, Sulagi mengambil paket yang diletakan di lobi pintu masuk dan dibawa masuk ke lapas.
"Dari keterangan pelaku, sabu akan diantarkan ke salah satu penghuni lapas bernama Hari Purwanto alias Jolembung," katanya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, ata penjara 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.